Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM Bentuk Serta Penyebab Pelanggaran HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang melekat atau dimiliki oleh setiap manusia, Dari manusia itu lahir sampai meninggal dunia, Sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, Baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang - undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekasnisme hukum yang berlaku.

Bentuk - bentuk pelanggaran HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, Sebagai berikut :
  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga
Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, Akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi, Misalnya, Kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, Pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Penyebab pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor - faktor berikut :

A. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah :
  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan kepentingan diri sendiri
  2. Rendahnya kesadaran terhadap HAM
  3. Sidap tidak toleran
  4. Kurang dan tipisnya rasa tanggunga jawab
B. Faktor eksternal, yaitu faktor - faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut :
  1. Terjadinya krisis moral
  2. Penyalahgunaan kekuasaan
  3. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  4. Aparat hukum yang bertindak sewenang - wenang
  5. Penyalahgunaan teknologi
  6. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di indonesia :
  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 luka berat dan 19 orang luka ringan. 
  2. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka - luka dan 23 orang hilang.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
  4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal
  5. Penculikan aktivis, Pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyataka hilang).
  6. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM indonesia, Pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun aksenik.


0 komentar