Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai - nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM.

Akan tetapi, Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain.
Ideologi, Kebudayaan dan nilai - nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku haidup berbangsa.

Misalnya di Indonesia, Semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang - undangan lainya.

Dengan kata lain, Penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM Liberal dan Sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Tetuhanan Yang Mahas Esa.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah - langkah strategis, diantaranya adalah :

A. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam undang - undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.

Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Melakukan perdamaian pada kedua pihak yang bermasalah
  2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
  3. Menyampaikan rekomendasi atau suatu kasus pelanggara HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti
  4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
B. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan - peraturan perundang - undangan dan lembaga - lembaga penegak Hak Asasi Manusia.

Adapun peraturan perundang - undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah :
  1. Pada Amandemen kedua Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai Hak Asasi Manusia.
  2. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
  3. Ditetapkanya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998
  4. Diundangkanya Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
C. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan meutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

0 komentar